PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Yahya Waloni Digelar
Ustaz Yahya Waloni (Instagram.com/yahyawaloni2020)
Poker Aku - Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Muhammad Yahya Waloni, tersangka tindak pidana penodaan agama melalui kuasa hukumnya, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno mengatakan sidang perdana itu dengan agenda pemanggilan para pihak yang berperkara yakni pemohon (Yahya Waloni) dan termohon (Mabes Polri cq Bareskrim Polri).
“Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, dipimpin Hakim Tunggal Bapak Anry SH," kata Haruno seperti dikutip ANTARA.
Kuasa hukum menilai penetapan tersangka Yahya Waloni tidak sah
Kuasa hukum Yahya Waloni, Abd Al Katiri mengatakan, dasar hukum pihaknya mengajukan praperadilan, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang pada dasarnya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwenang memeriksa keabsahan atau ketidakabsahan penetapan tersangka sebagai pintu masuk untuk paksa dan seperti penangkapan, penahanan atau penyitaan.
Menurut dia, Yahya Waloni diduga dan ditangkap tanpa pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Praturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Reserse Kriminal.
"Yang mana penangkapan tidak sesuai dengan 'due process of law' dapat dibenarkan pada kejahatan yang luar biasa, seperti teroris, narkoba, perdagangan orang, ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," katanya.
Dalam permohonan praperadilannya, Yahya Waloni meminta kepada Hakim Tunggal mengabulkan permohonannya dengan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mengikat Surat Perintah Penyidik Nomor SP.Sidik/189/V/2021/Dittipidsiber tanggal 17 Mei 2021.
"Menyatakan tidak sah, status tersangka, penangkapan serta penahanan terhadap pemohon Yahya Waloni. Serta meminta pemulihan nama baik pemohon," tulis petisi tersebut.
Mabes Polri belum merespon
Sementara itu, Mabes Polri belum mengomentari permohonan praperadilan yang diajukan Yahya Waloni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, apakah akan hadir atau tidak.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono telah dihubungi melalui WhatsApp, namun belum menjawab pertanyaan terkait sidang praperadilan.
Yahya Waloni ditangkap karena menyebut Bible fiktif dan palsu
Sebelumnya, penceramah Muhammad Yahya Waloni ditangkap Direktorat Cybercrime Bareskrim Polri karena penodaan agama, Kamis 26 Agustus 2021.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/Bareskrim.Polri. Yahya Waloni dilaporkan atas dugaan kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau antagolongan (SARA) Selasa (27/4) lalu.
Dalam kasus ini, Yahya Waloni dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramahnya, Yahya Waloni mengatakan bahwa Bible tidak hanya fiktif, tetapi juga palsu.
Sementara itu, terkait pemilik akun YouTube Tri Datu, belum ada penangkapan. Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi Selasa (31/8) lalu, mengatakan pihaknya masih mendalami kepemilikan akun tersebut.
Comments
Post a Comment