Respon PWNU Terkait Halal Haram Vaksin AstraZeneca
Ilustrasi, sumber foto: AP Photo
Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, masyarakat tidak perlu lagi memperdebatkan apakah vaksin AstraZeneca haram atau halal untuk digunakan. Dalam situasi darurat pandemi COVID-19, Fahrur mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan vaksin AstraZeneca.
“Hari ini kita sudah harus mengambil pendapat bahwa (vaksin AstraZeneca) itu suci. Sebab, kondisi pandemik sekarang ini sudah tak bisa ditawar lagi dan segera diselesaikan. Cara yang mudah dilakukan ya dengan (pemberian) vaksin ini,” tutur pria yang akrab disapa Gus Fahrur, Rabu (24/3/2021).
Gus Fahrur mengaku hingga saat ini dirinya juga masih menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, ia berbeda pendapat dan menilai vaksin AstraZeneca itu halal.
Namun, tim penyusun fatwa MUI pusat masih mempertimbangkan adanya enzim tripsin dalam vaksin. Ia menegaskan bahwa enzim tripsin tidak lagi berada dalam produk akhir vaksin yang dibuat di Inggris dan Swedia tersebut.
Di sisi lain, kata Gus Fahrur, belum semua negara berhasil mendapatkan vaksin COVID-19. Semua negara di dunia memperebutkan komoditas ini.
“Indonesia ini membutuhkan ratusan juta. Sedangkan, tak semua produsen (vaksin) bisa memenuhi kebutuhan penduduk di bumi ini yang mencapai 7 miliar orang. Kita termasuk beruntung berhasil mendapatkan vaksin, salah satunya ya AstraZeneca,” ujarnya.
Lalu, gimana ceritanya MUI pusat malah menyatakan vaksin AstraZeneca haram?
1. NU menilai untuk produk akhir vaksin AstraZeneca tidak mengandung babi, MUI sebaliknya
Gus Fahrur menilai NU tidak terlalu ribet menentukan halal atau haramnya suatu produk. Jika pada akhir proses pembuatan diketahui tidak ada babi, maka setiap vaksin akan dinilai halal oleh NU. Mereka tidak lagi mengkhawatirkan proses pada tahap awal pembuatan vaksin COVID-19.
“Jadi, kalau semua orang mengatakan di dalam produk itu tidak ada babi ya sudah selesai (bisa dipakai),” kata Gus Fahrur.
Perbedaan sudut pandang inilah yang menyebabkan NU dan MUI kerap berbeda pendapat dalam menentukan produk halal atau haram. Preseden serupa terjadi pada insiden penyedap rasa Ajinomoto, vaksin meningitis, dan vaksin rubella.
“MUI selalu bilang semuanya itu haram, tapi boleh (dipakai). Sementara, NU sudah lebih maju (dalam memberikan penilaian) sama seperti standar internasional. Kami hanya menilai bagian akhir produk,” ujarnya.
Ia menjelaskan, MUI telah membubuhkan stempel haram pada produk vaksin AstraZeneca karena sejak awal diketahui terdapat enzim tripsin dalam pembuatan vaksin tersebut. Otomatis diberi label fatwa haram.
“Jadi, berdasarkan keputusan Ijtima Ulama tahun 2010, MUI punya standar bahwa apapun bakteri, mikroba yang ditumbuhkan di atas benda atau zat yang terbuat dari babi maka 100 persen haram. Tidak bisa ditawar,” jelasnya.
Publik dibingungkan oleh fatwa MUI yang melarang AstraZeneca tapi bisa digunakan
Gus Fahrur kemudian menyarankan kepada MUI agar isi fatwa untuk vaksin AstraZeneca cukup hanya boleh atau tak boleh digunakan. Namun kenyataannya mereka menyampaikan fatwanya haram tapi boleh digunakan.
“Kan itu yang pada akhirnya membuat orang rancu. Haram, najis, tapi boleh (dipakai) dan mengandung babi,” ujarnya.
Padahal, menurut Gus Fahrur, sesuai dengan proses pembuatan vaksin, tidak ada lagi enzim tripsin yang tersisa. Namun, komisi fatwa di MUI tetap menilai bahwa seluruh produk itu dicampur dan mengandung babi.
Enzim tripsin dalam vaksin AstraZeneca kurang dari 10 mililiter
Gus Fahrur kemudian melakukan komunikasi dengan anggota peneliti vaksin Merah Putih dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Alucia Anita Artarini, tentang proses pembuatan vaksin. Menurut informasi yang diterimanya, kandungan tripsin dalam vaksin AstraZeneca tidak lebih dari 10 mililiter.
“Lalu, enzim itu dicampur media air yang jumlahnya 4.000 liter. Ya, saya bilang gak masalah kalau begini. Karena benda itu (enzim tripsin) sedikit,” kata Gus Fahrur.
Selanjutnya Gus Fahrur menggunakan fiqih benda sedikit yang melebur ke benda dalam jumlah besar, maka tetap dianggap suci.
“Fiqih itu apa yang dilihat oleh mata. Kalau yang dilihat di mikroskop ya air (Kali) Brantas pasti tetap terlihat ada kotorannya. Tapi, NU menghukumnya Kali Brantas itu suci karena tidak mengubah sifat air Kali Brantas," katanya.
Karena keterbatasan jumlah, pemerintah mendistribusikan vaksin AstraZeneca ke enam provinsi, yaitu Jawa Timur (45 ribu vial), Bali (5.000 vial), Nusa Tenggara Timur (5.000 vial), DKI Jakarta (5.000 vial), Kepulauan Riau (5.000 vial), Kepulauan Riau (5.000 vial). vial), dan Sulawesi Utara (5.000 vial). Vaksin AstraZeneca yang diterima Indonesia merupakan bagian dari skema COVAX.
Situs Poker Online | Poker88 | Agen Judi Poker Online | Poker Aku
Comments
Post a Comment